Tampilkan postingan dengan label Urusan Pemerintaham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Urusan Pemerintaham. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Desember 2010

Urusan Pemerintahan (2)

Dalam amandemen UUD 1945 Pasal 17 dan Pasal 18, istilah baku yang dipakai adalah “urusan pemerintahan” bukan “kewenangan”.Konsep urusan pemerintahan menunjukan dua indikator penting, yaitu fungsi atau aktivitas dan asal urusan pemerintahan tersebut.
Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanya berasal dari Presiden dan tidak berasal dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara lainnya. Oleh karena itu, dalam konteks ini muncul berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Dalam hal ini tidak lazim untuk menyebut urusan konstitusi, legislasi dan yudikasi dalam tataran otonomi daerah.

Dengan demikian, pendefinisian konsep urusan pemerintahan salah satu hal begitu mendasar untuk pengaturan pemerintahan daerah (melalui Undang-undang), agar tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Dalam organisasi negara bangsa selalu terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan secara sentralisasi beserta penghalusannya dekonsentrasi. Tetapi tidak pernah terdapat suatu urusan pemerintahan apapun yang diselenggarakan sepenuhnya secara desentralisasi. Urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara lazimnya diselenggarakan secara sentralisasi dan dekonsentrasi.

Urusan pemerintahan yang mengandung dan menyangkut kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) diselenggarakan secara desentralisasi. Baik secara teoritik maupun empirik urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi daerah otonom dimanifestasikan dalam pelayanan publik bagi masyarakat setempat dalam semangat welfare state sesuai dengan arahan UUD 1945 dan TAP MPR No. IV/MPR/2000.
Urusan pemerintahan bersifat dinamik, maka dalam penyebarannya selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, sehingga untuk menjamin kepastian, perubahan-perubahan tersebut perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu selalu ada dinamika inter-governmental task sharing (pembagian tugas pengurusan urusan pemerintahan) antara level pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat.
Terdapat dua pola besar dalam merumuskan peraturan perundangan yang terkait dengan intergovernmental task sharing, yakni (1) pola general competence (otonomi luas) dan (2) pola ultra vires (otonomi terbatas). Dalam pola otonomi luas dirumuskan bahwa urusan-urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersifat limitatif dan sisanya (urusan residu) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sedangkan dalam prinsip Ultra Vires adalah urusan-urusan Daerah yang ditentukan secara limitatif dan sisanya menjadi kewenangan Pusat.
Dalam rangka melaksanakan urusan Pusat yang ada di daerah dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Sebagai Wakil Pusat di Daerah dalam konteks "Integrated Prefectoral System" Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengkordinir, mengawasi, melakukan supervisi dan memfasilitasi agar Daerah mampu menjalankan otonominya secara optimal. Gubernur mempunyai "Tutelage Power" yaitu menjalankan kewenangan Pusat untuk membatalkan kebijakan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum ataupun peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Tidak ada penyerahan “bidang pemerintahan” secara utuh kepada daerah. Lingkup urusan pemerintahan daerah ditentukan oleh Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menyebutkan “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan “otonomi seluas-luasnya” ini dapat diartikan sebagai perwujudan konsep “General Competence” bagi urusan Daerah. Sedangkan urusan Pemerintah Pusat diatur dalam Undang-Undang tersendiri (sektoral) dengan mengacu pada prinsip dan Kriteria pembagian kewenangan/urusan yang pada umumnya diamanatkan dalam undang-undang dasar/konstitusi atau undang-undang pemerintahan daerah.
Di beberapa negara, pembagian yang rinci dihindari melalui pendekatan “urusan konkuren” di mana beberapa tingkatan pemerintahan diberikan hak/tanggungjawab untuk menyelenggarakan salah satu urusan tertentu secara bersama. Hal inilah yang menjadi konsep pengaturan urusan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Selengkapnya...

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan merupakan elemen dasar dalam entitas pemerintahan daerah.  Urusan Pemerintahan merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berdasarkan pengaturan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu: eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang di-desentralisasikan ke Daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat  pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan.

Istilah urusan pemerintahan ini mengacu amandemen UUD 1945 Pasal 17 dan Pasal 18, istilah baku yang dipakai adalah “urusan pemerintahan” bukan “kewenangan”. Dengan demikian telah terjadi perubahan di mana dalam UU 22/1999 dipakai istilah kewenangan, dengan UU 32/2004 menggunakan istilah urusan pemerintahan.
Adapun urusan-urusan pemerintahan yang di desentralisasikan ke daerah adalah sebagai berikut
1.        pendidikan
2.        kesehatan
3.        pekerjaan umum
4.        perumahan
5.        penataan ruang
6.        perencanaan pembangunan
7.        perhubungan
8.        lingkungan hidup
9.        pertanahan
10.   kependudukan dan catatan sipil
11.   pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
12.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera
13.   sosial
14.   ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
15.   koperasi dan usaha kecil dan menengah
16.   penanaman modal
17.   kebudayaan dan pariwisata
18.   kepemudaan dan olah raga
19.   kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
20.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
21.   pemberdayaan masyarakat dan desa
22.   statistik
23.   kearsipan
24.   perpustakaan
25.   komunikasi dan informatika
26.   pertanian dan ketahanan pangan
27.    kehutanan
28.    energi dan sumber daya mineral
29.    kelautan dan perikanan
30.    perdagangan dan
31.    perindustrian.
Ketiga puluh satu urusan tersebut terbagi atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, ataupun yang menjadi komitmen pemerintah dalam konvensi internasional untuk mencapainya seperti Millenium Development Goals (MDGs) dan menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyediakannya. Urusan wajib tersebut adalah:
1.      pendidikan
2.      kesehatan
3.      lingkungan hidup
4.      pekerjaan umum
5.      penataan ruang
6.      perencanaan pembangunan
7.      perumahan
8.      kepemudaan dan olahraga
9.      penanaman modal
10.  koperasi dan usaha kecil dan menengah
11.  kependudukan dan catatan sipil
12.  ketenagakerjaan
13.  ketahanan pangan
14.  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
15.  keluarga berencana dan keluarga sejahtera
16.  perhubungan
17.  komunikasi dan informatika
18.  pertanahan
19.  kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
20.  otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,  perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
21.  pemberdayaan masyarakat dan desa
22.  sosial
23.  kebudayaan
24.  statistik
25.  kearsipan
26.  perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang terkait dengan potensi unggulan sesuai dengan kekhasan daerah yang bersangkutan. Adapun urusan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. kelautan dan perikanan
  2. pertanian
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral
  5. pariwisata
  6. industri
  7. perdagangan
  8. ketransmigrasian.
Pada dasarnya urusan pemerintahan tersebut merupakan urusan yang menjadi kewenangan presiden yang kemudian didesentraslisasikan atau diserahkan kepada Pemerintahan Daerah (Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Selengkapnya...